Nota kesepakatan ini ini dilakukan untuk penegakan hukum, penerangan dan penyuluhan huku di bidang perdata dan tata usaha negara serta pemulihan aset. Nota kesepakatan ini berlaku dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani (24/3) dan dapat diperpanjang dan atau diperbaharui atas persetujuan para pihak. Jaksa Agung Prasetyo dan Menhub Jonan menandatangani ini dihadapan beberapa staf kedua pihak.
"Nota kesepahaman ini untuk Kemenhub penting sekali kenapa? Saya urut dari paling bawah masalah pengamanan aset, kalau dikumpulkan aset-aset negara atas nama Kemenhub masih banyak yang tercecer di kiri kanannya. Jadi ini mohon bantuan bapak kerja samanya unutuk ditata ulang untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Jonan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selanjutnya Jonan mengeluhkan kalau Kemenhub sering digugat dalam peradilan Tata Usaha Negara (TUN) lantaran ada pihak yang meminta izin operasi tidak diberi. Dengan begitu, dalam nota kesepakatan ini juga disepakati bahwa Jaksa Pengacara Negara akan membantu Kemenhub bila digugat ke TUN.
"Misalnya orang tidak mendapat izin pengoperasian kapal asing. Kalau UU pelayaran ada di dalamnya kalau kapal asing mau beroperasi harus minta izin. Kadang tidak dikasih izin. Menteri digugat ke TUN, sedangkan kalau dikasih izin, orang lain men-TUN menteri. Dikasih di-TUN (digugat), tidak dikasih di-TUN. Jadi bedanya cuma kehilangan tinta pulpen kalau saya tapi tetap di-TUN, dituntut. Ini harus kita selesaikan secara hukum dan sebagainya," ujar Jonan di depan Jaksa Agung.
Dalam MoU juga membahas tentang pertukaran data dan informasi. Menurut Jonan Jamintel Kejagung dan Kemenhub bisa saling bertukar informasi penting antar instansi kalau dibutuhkan. Jonan menyebut pertukaran informasi itu sangat penting.
"Kadang kami perlu informasi dari unit intelijen bapak (Jaksa Agung Prasetyo) untuk pengamanan dan peningkatan transportasi," kata Jonan.
Soal penegakan hukum juga disepakati dalam MoU itu, Jonan secara pribadi mengatakan mendukung hal itu. Menhub sebagai regulator dan pengguna anggaran mengaku memiliki hambatan dan kompleksitas akibat dikejar-kejar deadline proyek.
"Contohnya misal pembangunan LRT di kota Palembang, itu targetnya digunakan untuk pesta ASEAN Games Juni 2018, ini harus diuber, makanya kami minta payung hukum peraturan presiden supaya pelaksanaan tidak salah. Pasti akan dikonsultasikan dengan rekan rekan Kejari Sumsel dan Kejari Palembang supaya nggak salah. Kadang kita di kementerian teknis yang pentnig jadi hanya prosesnya menurut saya prosesnya harus betul," ujar Jonan.
Menanggapi hal itu kemudian, Jaksa Agung Prasetyo mengataskan bersedia mendampingi Kemenhub. Hal itu untuk mendukung dan mendorong pembangunan bagi masyarakat.
Kejagung meluncurkan program TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan). Program ini sudah mulai dilaksanakan di pusat dan daerah dengan bentuk Kejari dan Kejati sebagai pendamping di daerah.
"Dengan TP4 ini tentunya seperti yang diharapkan kita akan bisa menjawab banyak proyek yang dalam kaitan dengan pelelangan, perizinan. Perhubungan saya rasa banyak mengeluarkan izin-izin dan tentu ini akan membutuhkan jasa kita supaya tidak ada penyimpangan," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Namun, walau kejaksaan dapat mendampingi Kemenhub dalam persoalan-pesoalan itu, Prasetyo menyebut jangan sampai disalahgunakan untuk membekingi. Ia berharap agar dengan adanya MOU dan TP4 dapat terselenggara dengan baik, aman, dan hasilnya optimal.
"Mou ini bisa dimanfaatkan dan tidak dimanfaatkan sebagai tempat berlindung apapun yang terjadi. Saya mengundang teman-teman Kemenhub untuk memanfaatkan segala macam semua instrumen atau hal-hal yang berkitan dengan penegakan hukum baik pusat maupun daerah karena TP4 ada di daerah juga dan terbuka kami siap untuk mendampingi," tutup Prasetyo.
(faj/faj)












































