KPK Periksa 42 Pihak Swasta Terkait Kasus IPDN di Sumbar

KPK Periksa 42 Pihak Swasta Terkait Kasus IPDN di Sumbar

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 18:23 WIB
KPK Periksa 42 Pihak Swasta Terkait Kasus IPDN di Sumbar
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan puluhan saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011. Pemeriksaan dilakukan di Sumatera Barat.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang pemeriksaannya dilakukan di gedung IPDN, kampus di Kabupaten Agam, Sumatera Barat," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).

Pemeriksaan itu telah dilakukan sejak 17 Maret 2016 hingga 23 Maret 2016. Priharsa menyebut pemeriksaan yang bersifat teknis menjadi alasan KPK untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih karena teknis karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak kalau dipanggil ke Jakarta kurang efisien, jadi penyidik memutuskan agar pemeriksaan dilakukan di gedung IPDN kampus Agam. Untuk 40 orang lebih yang sebagian besar adalah swasta," jelas Priharsa.

Selain itu, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Pencekalan itu berlaku selama 6 bulan untuk memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan.

Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads