"KPPU merekomendasikan dihilangkan, karena ini menghambat taksi konvensional bersaing menerapkan tarif rendah," jelas Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/3/2016).
Tak hanya soal tarif bawah saja, sejumlah aturan yang menghambat taksi konvensional, juga disarankan dihapuskan agar persaingan dengan layanan berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan operasional juga sebaiknya dibatasi menjadi tiga tahun karena kendaraan Uber dan GrabCar kendaraan pribadi yang nyaman.
Sementara itu soal layanan transportasi berbasis aplikasi, KPPU melihat tidak ada Indonesia lambat dalam mengantisipasi kemajuan teknologi di bidang transportasi.
Syarkawi membandingkan dengan Singapura yang bahkan pada 2015 malah mengundang Uber dan Grab berusaha di negara mereka.
"Ya di sana KPPU Singapura dan Kemenhubnya membuat aturan. Ada lima operator taksi online, semua diwadahi. Indonesia lambat merespons," jelas dia.
Di Singapura semua kendaraan layanan aplikasi terdata sebagai taksi, sehingga keamanan dan kenyamanan penumpang terjamin.
"Dan prinspi dasar persaingan usaha, tidak boleh ada regulasi yang menghambat masuknya usaha baru ke dalam industrri. Sebisa mungkin pelaku usaha diberikan kesempatan untuk berusaha. Di seluruh dunia, tidak mungkin menghambat kemajuan inovasi teknologi. Ini namanya digital ekonomi," tutup Syarkawi. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini