"Dari 83 orang driver Go-Jek yang kami amankan di beberapa tempat, 26 orang di antaranya masih diperiksa intensif dan statusnya segera ditingkatkan sebagai tersangka," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Krishna mengatakan, pihaknya akan meningkatkan status 26 driver Go-Jek itu setelah dilalukan gelar perkara. Para calon tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) UU No 38 Tahun 2004 tantang jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 8 oranga tersangka yang terdiri dari 5 orang driver Go-Jek dan 3 orang sopir bajaj. Driver Go-Jek ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan sweeping terhadap sopir taksi dan sopir bajaj ditetapkan sebagai tersangka perusakan terhadap taksi Blue Bird yang sopirnya tidak ikut demo.
Semetara Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya juga menetapkan seorang tersangka sopir Blue Bird karena memprovokasi lewat media sosial. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini