"Kami juga menangkap pelaku yang merusak mobil-mobil yang demo. Dan terhadap mereka kami telah menangkap 8 orang," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Dari 8 tersangka ini, 4 orang diproses di Polda Metro Jaya, 3 orang diproses di Polres Jakarta Utara dan 1 orang diproses di Polres Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Sudirman dan Jl Prof Satrio, sementara 3 tersangka ditangkap di depan Hotel Classic, Jakpus dan satu tersangka lainnya ditangkap di Kembangan, Jakbar.
"Yang sopir bajaj itu yang nyegat-nyegat sopir taksi yang tidak mau ikut demo," imbuhnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan kesalahannya masing-masing yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan. (mei/dra)











































