Surat edaran No: 556.71/626/Dishubbudparpostel yang diterbitkan mulai Kamis (24/3/2016) tersebut berisi mengenai pembatasan usia tamu hotel atau penginapan yang berada di lingkungan Kabupaten Purwakarta.
Dedi menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat karena adanya laporan dari warga melalui SMS Center yang merasa terganggu dengan keberadaan para anak muda di salah satu hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan surat edaran itu, kata Dedi, diharapkan mampu mengantisipasi keberadaan anak muda yang terlibat prostitusi hingga hal negatif lain seperti peredaran narkoba.
Selain memberikan surat edaran, ke depan Pemkab Purwakarta akan melakukan pengawasan dengan menempatkan beberapa CCTV di sekitaran hotel.
"Selain dari SMS, sebelumnya sudah ada riset juga bahwa memang ada beberapa kegiatan mencurigakan anak di bawah umum yang memanfaatkan hotel. Sebagai pemerintah, tentu itu tanggung jawab kita agar tak terjadi hal negatif," ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, jika memang ada anak di bawah umur yang benar-benar membutuhkan penginapan, diharapkan membawa izin berupa surat atau pun bukti dengan cara pemesanan langsung oleh orangtua.
Namun jika hal tersebut tak sempat atau terkendala sesuatu, maka anak di bawah umur tersebut harus mendapat izin dengan cara datang ke aparat berwenang seperti RT, RW atau aparat lain seperti TNI dan Polri.
"Kalau ada penginapan atau hotel yang bandel maka akan dilakukan pencabutan izin. Ketegasan ini harus kita maknai sebagai bentuk kasih sayang terhadap generasi muda," pungkas Dedi. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini