MA Buka Pintu Lebar-lebar untuk KPK Usut Kasus Andri

MA Buka Pintu Lebar-lebar untuk KPK Usut Kasus Andri

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 15:53 WIB
MA Buka Pintu Lebar-lebar untuk KPK Usut Kasus Andri
Ketua MA Hatta Ali (rengga/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuka pintu lebar-lebar bagi KPK untuk menyelidiki kasus yang menjerat Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna (ATS). MA juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang terus mengoreksi lembaga pengadilan.

"Penyidikan kita serahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebab ini sudah disidik secara pidana. Tetapi kalau ada kelanjutan penyidikan yang dia (KPK) mau lakukan di MA, katakanlah ada mau dilakukan penyitaan, silakan. Kami tidak pernah tutup. Kami welcome," kata Ketua MA Hatta Ali usai melantik 32 ketua pengadilan tinggi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

KPK menangkap Andri Tristianto Sutrisna usai menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Andri Tristianto, Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat. Kasus ini masih bergulir di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan 7 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu adalah:

1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah.
7. Sekretaris MA, Nurhadi.

"Saya senang masyarakat begitu cintanya pada badan peradilan sehingga mau mengoreksi. Ini positif bagi saya," pungkas Hatta. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads