"Nggak boleh keliling kayak taksi, nggak boleh mangkal," jelas Jonan dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Dia menyarankan agar Uber atau GrabCar membuat tempat untuk kendaraannya armadanya.
"Itu kan perjanjian saja, mereka bikin tempat, dipo atau apa. Diponya bisa di rumah masing-masing ya terserah. Itu nggak diatur di UU, boleh saja," tegas dia.
Selain itu juga pengemudi namanya wajib didaftarkan agar diketahui.
"Itu akan kita cek, kan ada prosedur untuk mengecek. Kan Pak Menkominfo juga bilang, bahwa kalo Uber dan Grab kerjasama dengan kendaraan yang tidak terdaftar secara sah, nanti situsnya Uber atau Grab ditutup atau diblokir," tuturnya. (rna/dra)











































