Pemerintah Tak Atur Tarif Uber dan GrabCar

Pemerintah Tak Atur Tarif Uber dan GrabCar

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 15:46 WIB
Kiri ke Kanan: CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Rudiantara, Menteri Luhut, Menteri Jonan, Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono (Foto: Rina Atriana)
Jakarta - Pemerintah memberikan serangkaian aturan kepada Uber dan GrabCar yang harus dipenuhi hingga 31 Mei mendatang. Uber dan GrabCar bisa menjadi badan hukum atau bekerjasama dengan badan hukum, yayasan, atau koperasi yang memiliki izin transportasi.

Dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Kamis (24/3/2016), Uber dan GrabCar tidak akan dikenakan batasan tarif. Di taksi konvensional ada batas bawah untuk tarif taksi.

"Kalau nanti tetap menggunakan aplikasi online, itu kan sistemnya kendaraan umum yang bertransaksi berdasarkan reservasi. Jadi masuk kategori kendaraan sewa. Kendaraan sewa tidak ditentukan tarifnya oleh pemerintah. karena berdasarkan perjanjian. Kalau lebih murah, ya yang punya track bisa memperbaiki diri," jelas Jonan, Kamis (24/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau rental itu tidak diatur tarifnya, karena tarif berdasarkan perjanjian, kalo rental lho ya," tegas dia. (rna/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads