Uber dan GrabCar Terancam Diblok Bila Hingga 31 Mei Tak Taat Aturan

Uber dan GrabCar Terancam Diblok Bila Hingga 31 Mei Tak Taat Aturan

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 15:22 WIB
Kiri ke Kanan: CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Rudiantara, Menteri Luhut, Menteri Jonan, Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono (Foto: Rina Atriana)Foto: Rina Atriana
Jakarta - Uber dan GrabCar akan diblok bila hingga 31 Mei tak taat aturan. Uber dan GrabCar bisa menjadi badan hukum atau bekerja sama dengan PT, koperasi, atau Yayasan yang memiliki izin usaha transportasi.

Lalu bagaimana bila Uber dan GrabCar tak taat aturan?

"Ada transisi hingga akhir Mei, jadi 1 Juni itu dalam konteks semua persyaratan maupun regulasi transporasi harus dipenuhi. Saya dari Kominfo, saya ibaratkan sebagai penjaga stadion, wasitnya Menko Polhukam," jelas Menkominfo Rudiantara dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Kamis (24/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudiantara, diharapkan selama target 2 bulan ke depan persyaratan dilengkapi.

"Bendera dikibarkan oleh wasit tutup gerbang. Sementara ini tetap berjalan apa adanya sampai Uber dan GrabCar menyelesaikan persyaratan-persyaratan sebagaimana aturan dari sektor transportasinya," imbuh dia.

Kemudian apabila hingga akhir tenggat waktu tidak dilengkapi persyaratan, maka bisa diambil tindakan.

"Nanti sektornya Pak Jonan, eksekusinya di Pemda DKI, nanti Menko Polhukam menarik bendera sebagai wasit. Saya penjaga satdion, disuruh tutup, tutup," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads