"Ya nggak papa (perampasan harta). Kalau memang harta itu diperoleh dari hasil kejahatan ya memang harus dirampas," kata Ketua MA Hatta Ali usai melantik 32 Ketua Pengadilan Tinggi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Udar awalnya dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama, lalu naik menjadi 9 tahun di tingkat banding dan oleh MA kembali dinaikkan menjadi 13 tahun pada sidang yang digelar Rabu (23/3/2016) petang. Jika sebelumnya harta Udar tidak dirampas, maka MA mengabulkan permohonan jaksa untuk merampas harta Udar berupa kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Hatta belum melihat detail harta Udar yang disita.
"Kami tidak lihat apakah seluruh atau sebagian, saya sendiri belum lihat," ujar Hatta.

Dalam sidang yang digelar Rabu petang, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar-Abdul Latief-Krisna Harahap mengabulkan permohonan jaksa. Selain hukuman 13 tahun penjara dan hartanya dirampas, Udar juga harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 6,7 miliar.
"Apabila tidak mengembalikan maka diganti 5 tahun penjara," putus majelis dengan suara bulat.
Sementara itu kuasa hukum Udar, Tonin Tahta saat dihubungi belum bisa menjelaskan soal putusan kasasi itu.
"Saya sedang sidang, nanti saya telepon lagi," kata Tonin. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini