Menhub: Pengemudi Uber dan GrabCar Harus SIM A Umum

Menhub: Pengemudi Uber dan GrabCar Harus SIM A Umum

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 15:01 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menhub Ignasius Jonan mengumumkan hasil final terkait Uber dan GrabCar. 31 Mei 2016 mendatang mereka sudah harus melengkapi persyaratan.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Kamis (24/3/2016) sejumlah persyaratan harus dilakukan. Mulai dari izin usaha apakah berbadan hukum atau bekerja sama dengan koperasi, badan hukum hingga PT yang memiliki izin usaha transportasi.

Kemudian juga, para sopir yang mengemudikan mobil yang tergabung dalam Uber dan GrabCar mesti SIM A Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengemudinya itu memiliki SIM yang diatur di kepolisian. Semua transportasu umum yang berbasis jalan raya harus SIM umum. Tapi kalau SIM C umum nggak ada. Ini SIM A umum. Sopir bus sopir B Umum. Itu saja sebetulnya yang lain-lain tidak ada," tuturnya.

"Dengan taksi pelat kuning saya rasa tidak ada masalah. Pelat kuning beda, mereka punya izin trayek segala, kalau rental tak perlu izin trayek. Ini jalan saja. Nanti biar bersaing," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads