Pemerintah Ultimatum Uber dan GrabCar Hingga 31 Mei 2016 Harus Sudah Ikut Aturan

Pemerintah Ultimatum Uber dan GrabCar Hingga 31 Mei 2016 Harus Sudah Ikut Aturan

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 14:38 WIB
Kiri ke Kanan: CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Rudiantara, Menteri Luhut, Menteri Jonan, Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono (Foto: Rina Atriana)
Jakarta - Pemerintah sudah memberikan solusi final untuk Uber dan GrabCar. Mereka harus mengikuti aturan yang berlaku.

Disampaikan Menhub Ignasius Jonan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/3/2016), Uber dan GrabCar harus menjalin kerjasama dengan badan usaha apapun dalam bentuk yayasan, koperasi, atau PT yang memiliki izin perusahaan transportasi. Atau membentuk badan hukum sendiri.

"Kerjasama dengan badan usaha bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam. Tapi harus di KIR karena untuk keselamatan penumpang. ini UU yang mengatur begitu," jelas Jonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk urusan pelat tidak ada persoalan karena seperti rental bisa memakai pelat hitam.

"Kesepakatan terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei 2016. Kurang lebih dua bulan. 31 Mei Uber Grab, harus kerjasama dengan transportasi umum yang sah. Atau mendirikan badan hukum sendiri. Silakan saja. Kita dorong kok," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads