"OPCW telah mencermati dengan serius latar belakang laporan mencemaskan mengenai penggunaan senjata kimia di Irak," ujar Dirjen OPCW A. Uzumcu dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (24/3/2016). OPCW bermarkas di Den Haag, Belanda.
Keprihatinan terhadap penggunaan senjata kimia oleh pelaku non-negara di Irak itu termasuk senjata kimia yang dipakai untuk membunuh kalangan warga sipil di kota Taza, Irak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataannya itu, Dirjen OPCW juga menawarkan bantuan teknik kepada pemerintah Irak dalam upaya investigasinya atas dugaan serangan senjata kimia tersebut. OPCW belum lama juga telah bekerjasama dengan pemimpin pemerintah Irak untuk mengkonfirmasi penggunaan senjata kimia gas sulfur mustard dalam serangan di kawasan Kurdistan.
OPCW adalah organisasi internasional yang otonom serta independen dan memiliki hubungan kerja dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saat ini OPCW beranggota 192 negara, termasuk Indonesia.
Organisasi ini merupakan lembaga pelaksana dari Chemical Weapons Convention/CWC (Konvensi Senjata Kimia), yang mulai berlaku pada 1997. Tujuannya mencegah penggunaan senjata kimia untuk perang, dengan demikian berkontribusi meningkatkan keamanan internasional. (es/mad)











































