"Presiden tentu tidak mengabaikan apa yang menjadi protesnya para driver atau sopir taksi atau angkutan secara konvensional, tapi juga Presiden menyampaikan tentu tidak bisa juga menutup mata terhadap kepentingan atau keinginan masyarakat lain yang ingin juga diwadahi untuk memperoleh angkutan melalui aplikasi," ucap Johan Budi di Istana, Jakarta, Kamis (24/3/20216).
"Karena itu jalan tengahnya adalah sudah diperintahkan ke Menteri Kominfo dan Menhub untuk memfasilitasi itu, dengan catatan sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi yang lain juga Presiden menyampaikan melalui Menko Polhukam itu bisa dibuatkan beberepa kemungkinan apakah bisa misalnya mengubah itu dengan Perpu atau aturan-aturan, nanti dikaji lebih lanjut," tuturnya
"Tapi poinnya apa yang disampaikan para supir taksi yang konvesional itu tentu diakomodir juga," imbuh mantan pimpinan KPK itu.
Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan juga menerangkan persoalan sebenarnya bukan pada penenerapan aplikasi atau tidak, tapi sarana transportasi yang digunakan. Jonan menyebut Uber dan Grab illegal karena angkutannya tidak terdaftar.
"Ini sarananya loh, sarana transportasinya. Jadi mobilnya sebagai kendaraan umum. Sesuai UU Lalu Lintas Jalan Nomor 22 tahun 2009 kendaraan ini harus terdaftar, terdaftar itu enggak bisa perorangan harus berbadan hukum. Itu undang-undang," ucap Jonan Selasa (22/3). (bal/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini