"Saat ini mengenai pajak (taksi berbasis aplikasi) kami sedang diskusi. Jadi kalau kamu punya mobil pribadi, mau disewakan harian atau bulanan, boleh. Masalahnya orang percaya nggak, kamu sewa jam-jaman? kami enggak kenal PT perorangan. Masalahnya UU aturan kita terlambat mengantisipasi kemajuan zaman," ujar Ahok kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan Menhub dan Menko Perekonomian di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Meski tak ingin memihak, Ahok setuju dengan pernyataan perusahaan berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber, bahwa mereka bukan perusahaan taksi, namun calo yang mempertemukan penyewa dan yang akan menyewakan taksi. Meski begitu, bukan berarti perusahaan berbasis aplikasi ini dapat berbisnis tanpa mematuhi aturan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang saya minta perusahaan calo, broker (untuk membuat) aturan yang mau sewain dan sewa, ya saya buka daftar mobil-mobil yang daftar ke saya, caranya gimana, mobil ditempelin stiker supaya saya tahu. Kalau begini (tanpa aturan), asas keadilan nggak ada," jelasnya. (rii/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini