"Ojek tumbuh dan berkembang karena Angkutan Umum belum menyentuh kebebasan waktu dan jarak," jelas Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo, Kamis (24/3/2016).
Sugihardjo menjelaskan, dari sisi aturan, ojek hanya dikategorikan sebagai komplemen untuk mengisi angkutan umum yang belum ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini