Soal Taksi Online, Pengamat Transportasi: Teknologi yang Harus Ikut UU LLAJ

Soal Taksi Online, Pengamat Transportasi: Teknologi yang Harus Ikut UU LLAJ

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 11:45 WIB
Demo sopir taksi 22/2/2016 (Fotografer: Agung Pambudhy)
Jakarta - Suara berbeda disampaikan pengamat transportasi DharmaningtyasΒ  terkait ramai-ramai layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurut dia, teknologi yang harus ikut UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ), bukan UU yang mengikuti teknologi.

"Menurut saya yang harus menyesuaikan itu bukan UU LLAJ terhadap teknologi, tapi perkembangan teknologi ini terhadap UU LLAJ. Teknologi ini ketika akan dipakai untuk transportasi umum harus menyesuaikan dengan UU LLAJ. Jangan dibalik," jelas Dharmaningtyas dalam diskusi di Kampus Moestopo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (24/3/2016).

Dia menilai, suara-suara termasuk Wapres yang menyarankan supaya UU diubah kurang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira Wapres tidak memperoleh masukan yang tepat soal itu. Jadi UU-nya itu nggak bertentangan dengan perkembangan teknologi tapi kalau ada aplikasi teknologi dan akan dipakai untuk sektor transportasi umum maka mau tidak mau harus menyesuaikan UU yang ada karena teknologi itu cepat sekali," tuturnya.

"Setiap kali ada temuan teknologi, UU harus disesuaikan UU berubah setiap saat. Yang tepat aplikasi teknologinya harus disesuaikan dengan undang-undangnya," kata Dharmaningtyas. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads