"Menurut saya yang harus menyesuaikan itu bukan UU LLAJ terhadap teknologi, tapi perkembangan teknologi ini terhadap UU LLAJ. Teknologi ini ketika akan dipakai untuk transportasi umum harus menyesuaikan dengan UU LLAJ. Jangan dibalik," jelas Dharmaningtyas dalam diskusi di Kampus Moestopo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (24/3/2016).
Dia menilai, suara-suara termasuk Wapres yang menyarankan supaya UU diubah kurang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kali ada temuan teknologi, UU harus disesuaikan UU berubah setiap saat. Yang tepat aplikasi teknologinya harus disesuaikan dengan undang-undangnya," kata Dharmaningtyas. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini