Kasus Korupsi IPDN, KPK Cekal Pejabat Kemendagri Dudy Jocom ke Luar Negeri

Kasus Korupsi IPDN, KPK Cekal Pejabat Kemendagri Dudy Jocom ke Luar Negeri

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 11:05 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - KPK mengajukan pencekalan terhadap Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka DJ," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2016).

"Hal itu dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada Kamis, 3 Maret 2016, penggeledahan dilakukan di gudang PT Hutama Karya di Bogor. Sebelumnya pada Rabu, 2 Maret 2016, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Dudy Jocom, di kawasan Jatibening.

Selain kediaman Dudy, penyidik juga menggeledah 2 lokasi lain di kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang panitia pengadaan. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan termasuk di kantor Kemendagri.

Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads