"Tahap kontijensi 1 dengan indikator antrian kendaraan di gerbang tol/rest area mencapai 1-5 Km, cara bertindaknya membantu transaksi (jemput kendaraan) pasa setiap gerbang transaksi dan/atau melakukan buka tutup rest area serta turunkan tim urai," jelas Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Kamis (23/3/2016).
Polisi juga mengantisipasi jika terjadi antrean menjelang rest area sampai 5 Kilometer, dengan melakukan contra flow dan menutup exit tol. Untuk mengantisipasi hal ini pula, polisi akan melarang kendaraan parkir di bahu jalan terutama sekitar rest area.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memaksimalkan arus lalu lintas kendaraan pribadi, polisi juga melarang truk beroperasi sebelum pukul 22.00 WIB. "Jadi truk-truk besar boleh beroperasi setelah pukul 22.00 WIB ke atas," imbuhnya.
Pihaknya juga mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sekitar objek wisata dan di sekitar gereja serta pusat perbelanjaan. (mei/imk)











































