Kapal itu ditangkap pada Rabu (23/03/2016), dengan muatan Β±1.115 kiloliter crude oil (atau 7012.58 barel) asal Palembang dengan tujuan perairan internasional (West OPL) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai muatan. Kapal tanker MT.Tabonganen-19 itu berbendera Indonesia dan ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dengan titik koordinat 01-07-45 U/105-28-15 T.
Selain menangkap kapal tanker beserta muatannya, petugas juga mengamankan nahkoda bernama Miun dan 12 orang ABK. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasional Kanwil BC Karimun, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, modus operandi pelaku penyelundupan kapal tersebut mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β Β
Evy menambahkan ada 3 pelaku yang masih dalam pemeriksaan yaitu, MA yang bertugas sebagai nakhoda kapal (WNI), AMJ sebagai Mualim-I (WNI) serta MFJ sebagai broker yang merupakan WNA asal Malaysia.
"Ini merupakan penangkapan kapal tanker kedua di tahun 2016," kata Evy. (imk/imk)











































