Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Triyanto, menegaskan belum mendengar kabar permintaan status quo tersebut secara resmi. Dia hanya mengikuti informasinya dari media.
"Tentunya itu jauh dari harapan kita, pastinya sebagai pelaku usaha. Tapi intinya adalah kita masih menunggu dari pihak terkait untuk memberi statement yang official terkait rencana status qou. Kalau pribadi pasti kita nggak setuju. Jujur tadi nggak terlalu dibahas tentang status quo," kaat Teddy usai pertemuan dengan Kadishub DKI Andriyansyah di Kantor Dishub DKI, Tanah Abang, Jakpus, Rabu (23/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pajak, Grab juga memastikan akan memenuhi peraturan yang berlaku. "Dan sebagai wajib pajak kita akan melakukan pemotongan terhadap pengemudi," imbuhnya.
Kemenhub sebelumnya menyatakan, baik Uber dan GrabCar saat masa transisi ini, dinyatakan status quo.
"Selama masa transisi, kita nyatakan angkutan yang ada dalam status quo. Yang sudah beroperasi tetap beroperasi, tapi dia tidak boleh ekspansi atau penambahan. Yang lama segala sesuatu kan tidak seperti membalikkan telapak tangan," demikian kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo. (mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini