MA Juga Rampas Seluruh Aset Udar Pristono, Dari Kios hingga Kondominium

MA Juga Rampas Seluruh Aset Udar Pristono, Dari Kios hingga Kondominium

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 19:15 WIB
Udar Pristono (lamhot/detikcom)
Jakarta - Selain menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) juga menyita seluruh aset Udar Pristono. Tidak hanya itu, harta seluruh mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga dirampas negara.

Udar diseret jaksa di kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.
Pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 tahun. Setelah divonis, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya mendengar vonis ringan itu. Putusan Udar lalu diperberat menjadi 9 tahun di tingkat banding. Udar terbukti korupsi pengadaan bus TransJakarta.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di MA, hukuman Udar diperberat menjadi 13 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Vonis itu diketok dalam sidang yang baru saja selesai digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara. Tidak hanya itu, harta Udar juga disita.

"Sejumlah asetnya berupa rumah, apartemen, kondominium antara lain di Bali disita untuk negara," kata Krisna saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (23/3/2016).Β 

Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan kekayaan yang dimaksud yaitu duit Rp 897 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondominium serta 2 kios. Ternyata hukuman tidak sampai di situ, MA ternyata juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar.

"Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara," beber Krisna. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads