Udar diseret jaksa di kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.
Pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 tahun. Setelah divonis, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya mendengar vonis ringan itu. Putusan Udar lalu diperberat menjadi 9 tahun di tingkat banding. Udar terbukti korupsi pengadaan bus TransJakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah asetnya berupa rumah, apartemen, kondominium antara lain di Bali disita untuk negara," kata Krisna saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (23/3/2016).Β
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan kekayaan yang dimaksud yaitu duit Rp 897 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondominium serta 2 kios. Ternyata hukuman tidak sampai di situ, MA ternyata juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar.
"Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara," beber Krisna. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini