Mengejar Keadilan untuk Uber dan GrabCar

Mengejar Keadilan untuk Uber dan GrabCar

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 18:35 WIB
Mengejar Keadilan untuk Uber dan GrabCar
Foto: Yudhistira AS
Jakarta - Tercatat lebih dari 18 ribu orang menandatangani petisi online terkait keberadaan angkutan berbasis aplikasi. Mereka meminta agar perubahan tak ditentang.

Petisi itu berjudul 'Pengusaha, Pemilik atau Pengemudi Taksi Konvensional, Berdamailah dgn Konsumen (Digital)mu' dimuat di laman change.org. Petisi itu dibuat oleh Donny BU, Selasa (22/3).

Pemerintah memang memberi respons atas segala usulan yang muncul di publik. Ada suara dari taksi konvensional yang meminta keadilan aturan, dan ada suara publik mewakili konsumen yang mendukung keberadaan transportasi berbasis aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan sendiri sudah menyampaikan, semua keputusan akan dilakukan atas azas keadilan.

"Masih finalisasi. Besok sajalah," terang Luhut, Rabu (23/3/2016).

Beberapa hari ini rapat maraton memang digelar. Pagi tadi di Kemenhub, rapat dilakukan dipimpin Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugiharjo, dan hadir perwakilan dari Uber, GrabCar, serta Organda.

Rapat berlangsung cepat. Karena tidak lama bergeser ke Kemenko Polhukam. Mereka yang hadir di Kemenhub, kembali menggelar rapat yang dipimpin Menko Luhut. Tapi seperti yang disampaikan Luhut, keputusan baru akan keluar paling cepat besok.

Dan rapat tak selesai di Kemenko Polhukam. Rapat kembali berlanjut di Dishub DKI, yang hadir Uber dan GrabCar, kemudian dari koperasi. Rapat masih berlangsung hingga sore ini.

Informasi yang diperoleh detikcom, sebenarnya sudah ada sejumlah opsi pilihan yang diambil.

Pertama GrabCar dan Uber memilih untuk tetap menjadi content provider. Kedua, mereka akan gandeng badan hukum (koperasi) sebagai pengelola angkutan umum. Ketiga, koperasi tersebut harus mengurus izin sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum, termasuk mengurus pendaftaran kendaraan, KIR, dan aturan lain.

Tak hanya itu saja, keempat Uber dan GrabCar serta pihak koperasi itu diberi batas waktu untuk menyelesaikan perizinan. Batas waktu dibahas bersama Kadishub DKI sore ini.

Dan kelima, jika sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak menyelesaikan perizinan, akan dilarang beroperasi tanpa toleransi. Serta terakhir yang keenam, dalam proses pengurusan perizinan status operasi Grab Car dan Uber tetap ilegal. Mereka tetap boleh beroperasi tapi tidak boleh ekspansi. (yds/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads