"Terdakwa satu atas nama Irenius Adii dan terdakwa dua Setiadi Jusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua John Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
"Menghukum masing-masing dengan hukuman penjara 2 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Menetapkan apabila denda tidak dibayar maka harus mengganti dengan kurungan selama 3 bulan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irenius dan Setiadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Irenius dan Setiadi dihukum masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan tindakan-tindakan Irenius dan Setiadi yang memberi $ 177,7 ribu Singapura kepada Dewi Yasin telah memenuhi unsur-unsur penyuapan. Uang tersebut dimaksudkan agar PT Abdi Bumi Cendrawasih yang dipimpin Setiadi mendapat proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Terkait vonis hakim ini, baik Irenius maupun Setiadi menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding. Sementara itu pihak KPK masih akan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan hakim. (rna/dra)











































