Demo Sopir Ricuh, Polisi Tetapkan 3 Sopir Bajaj dan 1 Pengemudi Ojek Tersangka

Demo Sopir Ricuh, Polisi Tetapkan 3 Sopir Bajaj dan 1 Pengemudi Ojek Tersangka

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 17:32 WIB
Demo Sopir Ricuh, Polisi Tetapkan 3 Sopir Bajaj dan 1 Pengemudi Ojek Tersangka
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Penyelidikan terhadap aksi anarkis yang terjadi saat demo sopir taksi Selasa lalu terus berjalan. Direktorat Kriminal Umum Polda Metro sore ini menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sehingga total tersangka yang saat ini ditangani polisi menjadi 6 orang.

"Direktorat Kriminal umum telah melakukan gelar perkara, dan kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Direktorat Kriminal Umum, Rabu (23/3/2016).

Keempat tersangka yang ditangani Dirkrimum tersebut antara lain, FI alias Gepeng yang bekerja sebagai pengemudi bajaj, DI alias Andar warga Jakarta Barat yang berprofesi sebagai pengemudi bajaj, MU yang juga berprofesi sebagai pengemudi bajaj, danย  YO alias Yosep, yang bekerja sebagai sopir ojek berbasis aplikasi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka diduga melakukan provokasi dan penyerangan saat dilakukan penangkapan. Keempatnya dijerat Pasal 63 ayat 1 jo ayat Pasal 12 1 tentang UU Jalan," jelas Krishna. (rni/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads