Demi Keadilan, Hakim Lepaskan Terdakwa Korupsi yang Dicatut Ikut Tender

Demi Keadilan, Hakim Lepaskan Terdakwa Korupsi yang Dicatut Ikut Tender

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 15:48 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Lampung - Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hakim di Lampung akhirnya melepaskan terdakwa korupsi Hendrik (44). Majelis meyakini Hendrik hanyalah korban dari sistem dan tidak ada niat korupsi dalam proyek senilai Rp 1,7 miliar.

Kasus bermula saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung mengucurkan program perbaikan kios nelayan dalam tahun anggaran 2012. Nilai proyek sebesar Rp 1,7 miliar itu jatuh kepada Raden Ery. Namun dalam pengajuan proyek itu, Raden Ery memakai nama karyawannya yang hanya lulusan SMA, Hendrik, sebagai Direktur CV Tita Makmur Cahaya. Sebagai ganjarannya, Hendrik menerima uang terimakasih dari Raden Ery sebanyak dua kali dengan nilai total Rp 1,6 juta.

Ternyata belakangan proyek 180 hari kalender itu bermasalah. Proyek itu terbengkalai dan negara ditaksir merugi Rp 256 juta. Jaksa yang mencium kejanggalan proyek ini lalu menyidik Hendrik dan mendudukkannya di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Hendrik untuk dihukum selama 18 bulan penjara. Apa putusan majelis?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Hendrik bin Abdul Bari terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata majelis yang dituangkan dalam putusan sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/3/2016).

Menurut majelis, Raden Ery mengenalkan Hendrik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Raden Ery menyatakan yang akan melaksanakan proyek adalah Hendrik selaku kuasa direktur. Kemudian Hendrik diminta tanda tangan di selembar kertas kosong atau daftar hadir dan meminta nomor handphonenya, dan pada saat itu dibuatkan dokumentasi berupa foto yang seolah-olah Hendrik sedang menandatangani kontrak. Padahal, Hendrik hanyalah karyawan dan yang berperan dalam tender itu adalah Raden Ery.

"Berkaitan dengan unsur mens rea (niat jahat/mental element) dalam perkara a quo, majelis hakim berkeyakinan dan berkesimpulan terdakwa Hendrik bin Abdul Bari tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan. Sedangkan perbuatan tidaklah dilandasi dengan maksud/niatan agar CV Tita Makmur Cahaya dipergunakan oleh Raden Ery untuk melakukan suatu tindak pidana," papar majelis yang terdiri dari Nelson Panjaitan, Ahmad Baharuddin Naim dan Firza Andriansyah.

Vonis yang diketok pada Senin (21/3/2016) mengingatkan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Saputra. Kala itu, majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap melepaskan Hendra karena dia hanyalah office boy yang namanya dipinjam ikut tender videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.  (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads