"Nanti. Setelah nanti penyidik sudah siap, berkas berikutnya sudah siap, baru. Peluang untuk dilakukan penahanan ya bisa itu," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi saat dihubungi detikcom, Rabu (23/3/2016).
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdhani sebelumnya menjelaskan Firmansyah dan Fahmi Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 11 November 2015 lalu. Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka Fahmi mengajukan tiga anggota DPRD sebagai saksi meringankan, yaitu Akhmad Nawawi, Abraham Lunggana dan Rudin Akbar. Penyidik telah memeriksa ketiganya, Selasa (15/3/2016) lalu.
Selain Firmansyah dan Fahmi, penyidik sebelumnya menetapkan dua tersangka dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Satu tersangka lagi dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo. (idh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini