Ini Alasan Bareskrim Belum Tahan Tersangka Kasus UPS Firmansyah dan Fahmi

Ini Alasan Bareskrim Belum Tahan Tersangka Kasus UPS Firmansyah dan Fahmi

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 13:31 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Meski berstatus tersangka kasus Uninterruptible Power Supply (UPS), Firmansyah dan Fahmi Zulfikar belum ditahan penyidik Bareskrim Polri. Penahanan keduanya masih menunggu kelengkapan berkas.

"Nanti. Setelah nanti penyidik sudah siap, berkas berikutnya sudah siap, baru. Peluang untuk dilakukan penahanan ya bisa itu," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi saat dihubungi detikcom, Rabu (23/3/2016).

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdhani sebelumnya menjelaskan Firmansyah dan Fahmi Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 11 November 2015 lalu. Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua itu keterkaitannya pengembangan dari AU (Alex Usman) untuk turut serta bersama yang bersangkutan. (Perannya) Membantu saja," kata Hadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).

Dalam kasus ini, tersangka Fahmi mengajukan tiga anggota DPRD sebagai saksi meringankan, yaitu Akhmad Nawawi, Abraham Lunggana dan Rudin Akbar. Penyidik telah memeriksa ketiganya, Selasa (15/3/2016) lalu.

Selain Firmansyah dan Fahmi, penyidik sebelumnya menetapkan dua tersangka dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Satu tersangka lagi dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo. (idh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads