"Aturan hukum yang jelas dan tegas adalah solusi yang paling adil. Jadi regulasi ini nantinya mengarahkan adanya persaingan sehat antara transportasi konvensional dengan online.ย Sembari itu, pemerintah sudah mulai bisa menginisiasi revisi UU terkait misalnya UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan bila perlu UU ITE agar payung hukumnya komprehensif," terang anggota DPD Fahira Idris dalam keterangannya, Rabu (23/3/2016).
Fahira mengungkapkan, kemajuan teknologi informasi saat ini membuat kelahiran angkutan umum berbasis aplikasi online tidak akan bisa dibendung atau dilarang. Kehadiran mereka terutama di kota besar seperti di Jakarta yang mobilitas warganya tinggi, sementara sistem dan menajemen transportasinya belum baik, sangat membantu dan sangat efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahira, aksi besar-besaran para supir taksi ini karena mereka menganggap 'diganggu' dengan angkutan umum lain yang lebih efisien berbasis aplikasi online dan ternyata banyak dipilih orang. Kondsi iniย mengakibatkan penghasilan mereka berkurang, sementara setoran ke perusahaan tidak mungkin berkurang sehingga mungkin membuat mereka 'frustasi'.
Pemerintah, lanjut Fahira, harusnya bisa mendeteksi protes besar-besaran para supir taksi menolak angkutan umum berbasis aplikasi online ini pasti akan pecah, karena kejadian seperti ini juga sudah terjadi di banyak negara antara lain Perancis dan Mexico. Saat ini, tambah Fahira, baik pengemudi dan perusahaan angkutan konvensional merasa diperlakukan tidak adil kerena mereka diikat berbagai regulasi tetapi angkutan online tidak.
![]() |












































