"Solusi ke depan. Kendaraannya harus terdaftar. Kalau taksi, taksi cirinya musti argo. Kalau sebagai rental car dimungkinkan juga. Karena angkutan umum semuanya harus terdaftar," jelas Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugiharjo, Rabu (23/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti Grab ada yang namanya Grab Taksi dia tak menyalahi. Kalau bentuk rentalkan di DKI juga banyak. Tapi mereka mengatakan akan membentuk koperasi," urai dia.
![]() |












































