"Solusi ke depan. Kendaraannya harus terdaftar. Kalau taksi, taksi cirinya musti argo. Kalau sebagai rental car dimungkinkan juga. Karena angkutan umum semuanya harus terdaftar," jelas Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugiharjo, Rabu (23/3/2016).
Kemudian pengemudi Uber dan GrabCar harus menggunakan SIM umum. Kemudian perusahaan juga harus jelas, apakah menjadi operator atau bagaimana. Ini semua sesuai dengan UU LLAJ.
"Seperti Grab ada yang namanya Grab Taksi dia tak menyalahi. Kalau bentuk rentalkan di DKI juga banyak. Tapi mereka mengatakan akan membentuk koperasi," urai dia.
![]() |












































