Kemenhub: Kendaraan Uber dan GrabCar Harus Terdaftar Sebagai Kendaraan Umum

Kemenhub: Kendaraan Uber dan GrabCar Harus Terdaftar Sebagai Kendaraan Umum

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 12:17 WIB
Kemenhub: Kendaraan Uber dan GrabCar Harus Terdaftar Sebagai Kendaraan Umum
Foto: Yudhistira AS
Jakarta - Kemenhub memberi penegasan mengenai aturan transportasi umum kepada GrabCar dan Uber. Kemenhub meminta Uber dan GrabCar ikut aturan. Semua kendaraan mereka harus terdaftar sebagai angkutan umum.

"Solusi ke depan. Kendaraannya harus terdaftar. Kalau taksi, taksi cirinya musti argo. Kalau sebagai rental car dimungkinkan juga. Karena angkutan umum semuanya harus terdaftar," jelas Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugiharjo, Rabu (23/3/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pengemudi Uber dan GrabCar harus menggunakan SIM umum. Kemudian perusahaan juga harus jelas, apakah menjadi operator atau bagaimana. Ini semua sesuai dengan UU LLAJ.

"Seperti Grab ada yang namanya Grab Taksi dia tak menyalahi. Kalau bentuk rentalkan di DKI juga banyak. Tapi mereka mengatakan akan membentuk koperasi," urai dia.

(dra/dra)


Berita Terkait