Kasus bermula saat anggota Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendengar transaksi naroba di daerahnya yang diedarkan Sopian. Dua anggota polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Sopian berpura-pura akan membeli sabu seharga Rp 7,5 juta. Sopian menyanggupinya dan polisi yang menyamar itu untuk menunggu di ujung Jalan Veteran.
Setelah Sopian bertemu dengan anggota polisi yang menyamar, datang pengendara sepeda motor lainnya, Anton Wijaya. Kepada anggota polisi, Sopian menyatakan barang ada di tangan Anton. Dua aparat polisi yang menyamar itu kemudian membekuk Anton dan didapati sabu seberat 4,99 gram. Alhasil, Anton dan Sopian digelandang ke markas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi permohonan jaksa tidak mengubah keyakinan majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Imron Anwari, hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Salman Luthan.

"Menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin," kata majelis dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (23/3/2016).
Ketiga hakim agung itu ragu dan meyakini bahwa Sopian bersalah. Sebab saksi dalam kasus itu hanyalah Anton, yang juga menjadi terdakwa di kasus itu atau saksi mahkota. Kesaksian Anton yang plinplan membuat majelis tidak yakin Sopian terkait dalam perdagangan narkoba itu.
"Satu-satunya bukti yang melibatkan Sopian hanyalah saksi Anton Wijaya sebagai saksi kunci. Akan tetapi saksi ini cenderung keterangannya berubah-ubah, malahan mengatakan bahwa ia melibatkan Sopian sebagai pemilik barang bukti sabu karena diarahkan dan dipaksa oleh penyidik," ucap majelis pada halaman 14.
Saat penangkapan itu, tidak ada saksi lain selain polisi yang sedang menyaru sebagai pembeli. Alhasil, majelis tidak yakin Sopian terlibat.
"Dengan demikian, tidak cukup alat bukti untuk mengatakan barang bukti berupa sabu tersebut adalah milik dan berasal dari Terdakwa," ketok majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)











































