MA Bebaskan Terdakwa Narkoba karena Saksi Kunci Diarahkan Polisi

MA Bebaskan Terdakwa Narkoba karena Saksi Kunci Diarahkan Polisi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 12:13 WIB
MA Bebaskan Terdakwa Narkoba karena Saksi Kunci Diarahkan Polisi
Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sopian (24) dari jeratan kasus narkoba. Sebab, selidik punya selidik, saksi kunci di kasus ini telah diarahkan polisi.

Kasus bermula saat anggota Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendengar transaksi naroba di daerahnya yang diedarkan Sopian. Dua anggota polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Sopian berpura-pura akan membeli sabu seharga Rp 7,5 juta. Sopian menyanggupinya dan polisi yang menyamar itu untuk menunggu di ujung Jalan Veteran.

Setelah Sopian bertemu dengan anggota polisi yang menyamar, datang pengendara sepeda motor lainnya, Anton Wijaya. Kepada anggota polisi, Sopian menyatakan barang ada di tangan Anton. Dua aparat polisi yang menyamar itu kemudian membekuk Anton dan didapati sabu seberat 4,99 gram. Alhasil, Anton dan Sopian digelandang ke markas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun benarkah cerita di atas? Ternyata cerita yang disusun jaksa itu menemui banyak kejanggalan. Hubungan Anton dan Sopian misterius dan hubungan hukumnya tidak berkesesuaian. Meski demikian, jaksa tetap menuntut Sopian selama 6 tahun penjara. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka majelis Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskan Sopian pada 20 Februari 2012. Majelis meyakini warga Jalan Veteran, Kampung Melayu, Banjarmasin, itu tidaklah bersalah melakukan perbuatan apa yang didakwakan jaksa.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi permohonan jaksa tidak mengubah keyakinan majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Imron Anwari, hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Salman Luthan. 



"Menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin," kata majelis dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (23/3/2016).

Ketiga hakim agung itu ragu dan meyakini bahwa Sopian bersalah. Sebab saksi dalam kasus itu hanyalah Anton, yang juga menjadi terdakwa di kasus itu atau saksi mahkota. Kesaksian Anton yang plinplan membuat majelis tidak yakin  Sopian terkait dalam perdagangan narkoba itu.

"Satu-satunya bukti yang melibatkan Sopian hanyalah saksi Anton Wijaya sebagai saksi kunci. Akan tetapi saksi ini cenderung keterangannya berubah-ubah, malahan mengatakan bahwa ia melibatkan Sopian sebagai pemilik barang bukti sabu karena diarahkan dan dipaksa oleh penyidik," ucap majelis pada halaman 14.

Saat penangkapan itu, tidak ada saksi lain selain polisi yang sedang menyaru sebagai pembeli. Alhasil, majelis tidak yakin Sopian terlibat.

"Dengan demikian, tidak cukup alat bukti untuk mengatakan barang bukti berupa sabu tersebut adalah milik dan berasal dari Terdakwa," ketok majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads