Kemenhub: Dalam Masa Transisi ini Status Uber dan GrabCar Masih Ilegal

Kemenhub: Dalam Masa Transisi ini Status Uber dan GrabCar Masih Ilegal

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 11:52 WIB
Kemenhub: Dalam Masa Transisi ini Status Uber dan GrabCar Masih Ilegal
Foto: Yudhistira AS
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil Uber dan GrabCar. Pertemuan membahas perizinan Uber dan GrabCar.

Pertemuan digelar di Lantai 5, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Hadir Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugiharjo, Kadishub DKI Jakarta Andri Yasa, Komisaris Uber Indonesia Donny Sujadi, dari GrabCar Teddy, dan dari Organda Pusat Adrianto Djoko Soetono.

"Dalam masa transisi ini saya bisa mengatakan statusnya masih ilegal," terang Plt Dirjen Hubdar, Sugiharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun menurut dia harus dicari solusi yang terbaik untuk semua pihak.

"Win win solution," tutup dia.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads