2 Pengacara LBH Dipidanakan, Jangan Sampai Kasus Yap Thiam Hien Terulang

2 Pengacara LBH Dipidanakan, Jangan Sampai Kasus Yap Thiam Hien Terulang

Rivki - detikNews
Rabu, 23 Mar 2016 10:13 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Dua pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, duduk di kursi pesakitan karena menjalankan tugasnya. Saat itu, Tigor dan Obed tengah mendampingi mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka.

"Saya sangat prihatin atas kejadian ini, karena tidak selayaknya advokat yang sedang membela kliennya dipidanakan," kata Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu (23/3/2016).

Kala itu, mahasiswa dan buruh enuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 6 Februari 2016. Tigor dan Obed yang mendampingi ikut diamankan aparat tanpa alasan yang jelas. Keduanya telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas. Padahal keduanya sebagai advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013.

Atas hal itu, Otto mengajak seluruh advokat Indonesia untuk bersatu mengawasi dan mengawal proses persidangan tersebut sehingga bisa berlangsung dengan obyektif dan terhindar dari unsur politis.



"Coba pikir, kapan terakhir pengacara dipidanakan karena melakukan tugasnya? Terakhir itu saat zaman Yap Thiam Hien dan akhirnya dibebaskan MA. Kalau pengacara yang ditangkap karena berbuat kejahatan seperti di KPK, silakan diproses. Ini jelas menciderai proses demokrasi yang sedang dibangun bangsa Indonesia," tegas Otto. 

Yap merupakan pengacara pembela kaum papa yang mengabadikan hidupnya untuk membela HAM masyarakat marginal dan meninggal dunia pada 25 April 1989. Namanya kemudian diabadikan untuk penghargaan bagi para pembela HAM berupa Yap Thiam Hien Award. 

Guna mencegah agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap advokat di kemudian hari, Otto menghimbau agar seluruh advokat mulai bersatu melawan apabila terjadi kesewenang-wenangan terhadap advokat.

"Kalau advokat yang sedang membela masyarakat pencari keadilan dilakukan kriminalisasi ini jelas sebuah kemunduran. Kalau advokat menjadi takut membela kebenaran, lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan hak dan keadilan yang dijamin oleh undang-undang," cetus Otto.

Pembacaan dakwaan yang sejatinya digelar Senin kemarin itu ditunda oleh majelis hakim hingga Senin (28/03) karena tidak semua terdakwa hadir dalam sidang. Saat sidang berlangsung, ratusan buruh juga melakukan aksi di depan PN Jakarta Pusat sebagai bentuk dukungan, sehingga pihak kepolisian sempat menutup Jalan Bungur Raya, lokasi PN Jakarta Pusat. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads