Berdasarkan informasi yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (23/3/2016), Ilmul mengajukan banding atas vonis itu. Ilmul sebelumnya dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Dewi Yulia Sartika.
Ilmul menghabisi nyawa istrinya pada 4 April 2015 malam dengan sebilah pisau. Setelah itu, Ilmul membawa jazad istrinya menggunakan mobil keliling Sumatera Barat hingga Jambi.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa adalah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas dan memiliki latar belakang pendidikan S3 di bidang hukum, seharusnya terdakwa lebih mengetahui dan memahami bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum," ucap majelis dalam vonis yang diketok pada 1 Maret lalu. (asp/dha)











































