Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan masalah yang dihadapi taksi berbasis aplikasi bukan pada aplikasinya, tapi transportasi umum itu belum terdaftar. Bahkan menurut Jonan, sejak setahun lalu diingatkan agar terdaftar.
"Dari setahun lalu saya sudah ingatkan Grab dan Uber sudah ke sini. Saya katakan daftarkan saja, atau Anda kerja sama dengan perusahaan transportasi yang sudah terdaftar," kata Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (22/3/2016) malam.
"Konsensusnya gimana? Misal, Konsensunya oke sepakat harus daftar, ya daftar. Berapa lama waktunya? Jangan diulur begini. Itu Grab dan Uber pernah ke saya setahun lalu. Saya sudah bilang harus didaftar. Pertanyaan saya, kenapa enggak didaftarkan sudah saya ingatkan setahun lalu?" imbuhnya.
Menurutnya, transportasi itu bisa didaftarkan dalam bentuk Persero Terbatas (PT), koperasi, yayasan bahkan dalam bentuk rental mobil pun tak masalah. Asalkan terdaftar, artinya ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti uji kir dan lainnya.
"Saya katakan daftarkan saja, atau Anda kerjasama dengan perusahaan transportasi yang sudah terdaftar. Kalau bikin sendiri boleh enggak? Boleh. Bikinnya gimana? Kalau kendaraan rental itu sekarang daftarnya kalau DKI ya Dinas Perhubungan DKI. Jadi daftar di situ, bukan saya," papar Jonan.
Bahkan menurut Jonan, jika ingin pakai pelat hitam pun tak masalah selagi transportasi itu terdaftar resmi sebagai badan usaha. Rental misalkan, karena definisi transportasi umum itu adalah orang naik maka bayar.
"Syaratnya coba tanya kepolisian, SIM-nya itu harus A umum kalau sedan atau jip. Bukan SIM A biasa," ujar mantan Dirut KAI itu.
Begitu juga dengan Blue Bird, Express, Silver Bird atau taksi apapun jika ingin pelat hitam boleh-boleh saja, tapi terdaftar misal sebagai rental resmi. Tinggal nanti bagaimana pengawasan di lapangannya.
"Jadi kalau perusahaan aplikasi sah-sah saja, tapi kendaraan ini beroperasi legal enggak? Jawaban saya enggak. Kalau mau legal ya daftarkan," tegasnya. (bal/dhn)











































