Polda Metro Jaya mengumpulkan 24 perusahaan taksi terkait dengan demo para sopir yang berujung ricuh. Polisi mengingatkan agar aksi demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya semua, ada 24 pengusaha taksi," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di kantornya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Moechgiyarto menegaskan bahwa perizinan melakukan aksi demonstrasi harus diajukan setidaknya 3 hari sebelumnya. Selain itu, tidak dibenarkan aksi sweeping saat melakukan demonstrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal. Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan
"Kita harus apresiasi kehadiran pengusaha taksi dan organda. Tujuan pertemuan tadi untuk meyakinkan insiden kecil tadi siang jangan dibesar-besarkan. Kita berharap jangan terulang lagi. Semua berkomitmen akan melakukan unjuk rasa secara aman tanpa anarkis. Sampai saat ini sudah mengamankan 83 orang dan saat ini masih dilakukan investigasi. Bila melanggar hukum akan ditahan," kata Iqbal. (dhn/dhn)











































