Jonan: Saya Dorong Transportasi Berbasis Aplikasi, Tapi Terdaftar!

Jonan: Saya Dorong Transportasi Berbasis Aplikasi, Tapi Terdaftar!

M Iqbal - detikNews
Selasa, 22 Mar 2016 22:29 WIB
Jonan: Saya Dorong Transportasi Berbasis Aplikasi, Tapi Terdaftar!
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta -
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar jumpa pers menanggapi demo lanjutan penolakan taksi berbasis aplikasi siang tadi. Jonan menegaskan bahwa Kemenhub pro terhadap sistem aplikasi, tapi harus didaftarkan.

"Sama sekali bukan pertentangan mau pakai sistem aplikasi atau apapun, enggak ada. Pakai teknologi informasi atau tidak. Kalau menurut saya menggunakan sistem aplikasi yang canggih, bagus, sangat membuat transportasi publik lebih efisien," kata Menhub Ignasius Jonan.

Hal itu disampaikan Jonan dalam jumpa pers yang dimulai pukul 21.27 WIB di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya malah mendorong semua transportasi publik itu lebih efisen menggunakan teknologi informasi," imbuhnya.

Jonan menduga ada pihak-pihak yang menggeser seolah Kemenhub tidak pro terhadap aplikasi online. Padahal Jonan sejak 3 tahun lalu menerapkan aplikasi untuk layanan kereta saat menjabat Dirut PT KAI.

"Ini sarananya loh, sarana transportasinya. Jadi mobilnya sebagai kendaraan umum. Sesuai UU Lalu Lintas Jalan Nomor 22 tahun 2009 kendaraan ini harus terdaftar, terdaftar itu enggak bisa perorangan harus berbadan hukum. Itu undang-undang," tegasnya.

Sehingga masalahnya bukan pada aplikasi onlinenya, tapi saranan transportasi yang digunakan terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar maka harus ikuti sejumlah persyaratan, seperti uji kir, dan lainnya.

"Jadi ini transportasi kendaraannya, bukan perusahaan aplikasinya. Kalau perusahaan aplikasi sah-sah saja, tapi kendaraann ini beroperasi legal enggak? Jawaban saya tidak. Kalau mau legal ya daftarkan," terangnya.

Bahkan menurutnya, berpelat hitam pun tidak masalah namun terdaftar sebagai rental resmi yang tetap harus penuhi syarat uji kir, ada izin operasi dan sebagainya. Bisa juga bentuknya koperasi, yayasan atau Persero Terbatas (PT).

Terakhir, kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum itu, kata Jonan, harus memenuhi syarat di kepolisian memiliki SIM A umum. Bukan SIM A biasa, karena transportasi umum itu berarti dibayar meski mobil pribadi..

"Kalau semua sudah sama, Grab, Uber atau apapun namanya, Gatot kaca, lalu saingan dengan taksi umum biasa, biar saja bersaing supaya kompetitif dan layanan masyarakat lebih baik (jika semua sudah terdaftar)," tegas Jonan. (bal/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads