Pihak Grab angkat bicara soal tudingan memberikan harga murah sehingga membuat persaingan antar transportasi roda empat di Jakarta menjadi tidak sehat. Pihak Grab mengklaim untuk harga sewa tak memiliki aturan pasti karena pemerintah telah membagi jenis transportasi di Indonesia menjadi 2 macam.
"Untuk sewa memang tidak ada aturannya, sesuai pemerintah angkutan itu ada 2 ya, angkutan sesuai berargo, dan angkutan umum tidak berargo, di mana masuk ranah sewa dan rental. Kalau harga murah itu relatif karena kami mematchingkan supply and demand di sini," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, kepada wartawan di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (22/3/2016).
Atas hal tersebut, Ridzki mengatakan mekanisme pasar (market mechanism) yang terjadi adalah terjadinya kesepakatan harga antara pengemudi dan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kami bisa membantu tingkat ekonomi mitra pengemudi kami, karena dengan aplikasi ini kami membantu mereka lebih produktif, efisien, sehingga kesepakatan antara penumpang dan pengemudi dapat terjadi secara produktif dan efisien aktivitas mereka di sini," sambung Ridzki.
(rni/dhn)











































