"Seperti yang disampaikan Pak Menko (Polhukam), ini merupakan fenomena baru, yang tidak terbayangkan sebelumnya. Bahkan bagaimana arahan dan regulasi yang harus kami ikuti baru kami dapatkan Desember tahun lalu. Sejak mendapatkan arahan tersebut kami mendorong aktif mitra kami untuk membentuk badan hukum yang sesuai, yaitu badan hukum koperasi,"
Hal tersebut disampaikan Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata kepada wartawan usia jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (22/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sejak Desember 2015 kami sudah melakukan pengajuan untuk badan hukum mitra koperasi kami. Alhamdulillah Rabu lalu badan hukum tersebut sudah terbentuk dan segera mendorong mitra kami untuk mengajukan lisensi untuk angkutan umum sewa sebagaimana arah pemerintah juga. Dan akhir minggu lalu sudah disampaikan oleh mitra kami ke pemerintah terkait," jelas Ridzki.
Lalu apa yang akan dilakukan pihak Grab saat nanti terjadi kesetaraan harga?
"Kami tidak bisa menjawab itu, karena merupakan ranah pemerintah," tutupnya. (rni/rvk)










































