Masuki Babak Baru, Kasus @ypaonganan Siap Disidangkan

Masuki Babak Baru, Kasus @ypaonganan Siap Disidangkan

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 22 Mar 2016 18:47 WIB
Masuki Babak Baru, Kasus @ypaonganan Siap Disidangkan
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara Yulianus Paonganan pemilik akun Twitter @ypaonganan. Berkas kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"(Kasus) Ongen sudah tahap dua hari ini ke Kejagung," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016).

"Lihat locus delicti, mungkin (akan disidang di PN) Jakarta Selatan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ongen @ypaonganan yang ditangkap, Kamis (17/12/2015) pagi karena cuitannya di jejaring media sosial Twitter. Malamnya, Polri melakukan penahanan terhadap Ongen. Lalu, Pengacara Ongen mengajukan penangguhan Penahanan pada Jumat (18/12) pagi.

Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.

"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Agus.

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus.

(idh/hri)


Berita Terkait