"(Kasus) Ongen sudah tahap dua hari ini ke Kejagung," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016).
"Lihat locus delicti, mungkin (akan disidang di PN) Jakarta Selatan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.
"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Agus.
Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus.
(idh/hri)











































