Sidang Perdana, 3 Bersaudara Pembunuh Lansia Terancam Hukuman Mati

Sidang Perdana, 3 Bersaudara Pembunuh Lansia Terancam Hukuman Mati

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 22 Mar 2016 18:16 WIB
Sidang Perdana, 3 Bersaudara Pembunuh Lansia Terancam Hukuman Mati
Foto: Jefris Santama/detikcom
Medan - Tiga orang bersaudara yang merupakan terdakwa pembunuhan sadis yang menewaskan pasangan suami istri lanjut usia serta cucu mereka menjalani sidang perdana di PN Medan. Ketiganya terancam hukuman mati.

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (22/3/2016) sore. Majelis hakim dipimpin Mahyuti. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mirza, Artha dan Joice.

Ketiga terdakwa itu yakni Rori (24), Yoga (22) dan Nanang (18). Sedangkan sepasang suami istri lansia itu yakni M Yakub (69) dan Yati (60), sementara cucu mereka yakni M Sadiq alias Dika (7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Jefris Santama/detikcom

Selama persidangan, mereka lebih sering menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim ketika JPU membacakan dakwaan.

"Ketiganya merencanakan pembunuhan secara bersama-sama. Mereka sakit hati disuruh kerja pada saat hujan. Namun, kita lihat lah pada fakta persidangan selanjutnya," kata JPU Mirza kepada wartawan usai persidangan. Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/3) mendatang degan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa itu dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 subsider Pasal 339 jo Pasal 55 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 subsider Pasal 365 jo Pasal 55 dan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati. Dalam hal ini, saksi ada 8 orang. Kita lihat saja lagi fakta di persidangan selanjutnya," tambah Mirza.

Ditemui terpisah, ibu kandung korban bocah pembunuhan yakni Erika berharap kasus ini dapat terungkap hingga tuntas.

"Ya kita ikutin fakta persidangan nanti. Saya kira, pelaku pembunuhan ini lebih dari tiga orang," ucapnya.

Foto: Jefris Santama/detikcom

Seperti diketahui, kejadian ini terjadi pada Jumat (23/10/2015) silam. Ketiganya melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap ketiga korban yakni M Yakub, Yati dan Dika di kediamannya di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Ketiga terdakwa saat itu melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan pisau kecil. Usai membunuh para korban, ketiga terdakwa ini menggasak harta milik korban berupa perhiasan serta beberapa telepon genggam seterusnya kabur.

Keesokan harinya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku secara bersamaan. Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads