Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Dishub DKI. Surat dengan nomor 2269/-1819611 diterbitkan hari ini dengan perihal pemberian sanksi terhadap pengemudi taksi anarkis. Surat ditandatangani Kadishub DKI Andri Yansyah.
Dalam surat tersebut, Andri mengatakan aksi demo pengemudi sopir berujung anarkis sehingga merusak sejumlah sarana angkutan maupun prasarana umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menegaskan perusahaan taksi harus bersikap tegas dalam pemberian sanksi. Dishub pun siap memberikan sanksi terhadap perusahaan taksi.
"Jika Saudara tidak melaksanakan tindakan tegas atau pemecatan sebagaimana dimaksud di atas, maka kami akan melakukan poencabutan izin usaha taksi Saudara," sebutnya.
Surat ini ditembuskan langsung kepada Gubernur DKI, Wakil Gubernur DKI, Sekda DKI, serta Deputi Gubernur Bidang Industri Perdagangan dan Transpotrasi, sampai ke Ketua DPD Organda DKI. Dilampirkan pula imbauan surat ini kepada perusahaan taksi yang beroperasi di Jakarta. Ada 34 perusahaan taksi yang tercantum dalam surat ini.
Foto: Danu Damarjati |











































Foto: Danu Damarjati