Empat tahun setelahnya, polisi menyidik kasus tender tersebut dan menetapkan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Tunggul Parningotan Sihombing dan Ketua Panitia Tender Rachmat Basuki. Keduanya merupakan PNS pada Kementerian Kesehatan. Setelah disidik, berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan dalam dakwaan yang terpisah.
Pada 27 Juli 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Rachmat. Hukuman diperberat menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 7 Oktober 2015. Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota majelis Sutarto, Sutoto Hadi, Asadi Almaruf dan Reny Halida Ilham Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menerima permohonan jaksa, menolak dengan perbaikan permohonan terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (22/3/2016).
Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Β Hukuman Rahmat diperberat menjadi 9 tahun penjara. Perkara nomor 131 K/Pid.Sus/2016 itu diketok pada Senin (21/3) kemarin. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini