Ini Dia Draf Pasal yang Akan Menghapus Eksekusi Mati di Indonesia

RUU KUHP

Ini Dia Draf Pasal yang Akan Menghapus Eksekusi Mati di Indonesia

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Mar 2016 11:52 WIB
Ini Dia Draf Pasal yang Akan Menghapus Eksekusi Mati di Indonesia
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - Ratusan ribu orang meninggal karena narkoba dan tidak sedikit yang tewas karena dibunuh. Bagi mereka bisa saja dijatuhi hukuman mati. Tapi ke depan, proses eksekusi mati itu akan dipersulit, bahkan bisa dihapus.

"Pasal ini termasuk yang Fraksi PKS kritik karena merupakan penyelundupan hukum agar hukuman mati tidak dilaksanakan," kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.

Berikut Pasal dalam draf RUU KUHP yang tengah digodok di DPR yang akan menghapus eksekusi mati yang didapat detikcom, Selasa (22/3/2016):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pidana Mati
Pasal 100
Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

Pasal 101
(1) Pidana mati dapat  dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 102
(1) Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika:
a.  reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; 
b. terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; 
c. kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan d. ada alasan yang meringankan.

(2) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang  terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 103
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan diri maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden. (asp/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini