"Pemerintah, minta tolong betul-betul. Segeralah buatkan aturan yang tegas terkait Uber dan Grab. Jika dibolehkan beroperasi, segera buatkan payung hukumnya yang menjadikan mereka layanan aplikasi yang legal. Tampung aspirasi kedua model bisnis tersebut, temukan solusi dan titik tengah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada wartawan, Selasa (22/3/2016).
Menurut Meutya, ketidakpastian hukum taksi online membuat masalah angkutan umum ini berlarut-larut. Komisi I DPR, Meutya melanjutkan, tidak mencoba melindungi Uber dan Grab, tidak pula membela taksi konvensional, tapi hanya mencoba melindungi konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya mengatakan keputusan Kemkominfo memaksa Uber dkk membentuk koperasi sebenarnya sudah baik. Namun, melihat kondisi saat ini, yaitu taksi konvensional masih menolak kebijakan tersebut, maka perlu aturan yang lebih komprehensif.
"Saya rasa yang direncanakan Menkominfo sudah baik, namun tidak dapat kita menutup mata, ini permasalahannya lintas kementerian. Jika bisa seperti SKB (surat keputusan bersama) antara kedua menteri (Menkominfo dengan Menhub) akan lebih menguatkan lagi," pungkasnya.
(tor/van)










































