Testimoni Doktor Hukum Univ Andalas yang Bunuh Istrinya: Seperti Mozaik

Testimoni Doktor Hukum Univ Andalas yang Bunuh Istrinya: Seperti Mozaik

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Mar 2016 09:51 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Padang - Doktor hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang, Ilmul Khaer tega membunuh istrinya, Dewi Yulia Sartika. Ilmul dihukum majelis hakim untuk menyisakan seluruh hidupnya di dalam penjara.

"Saya tidak ingat semua kejadiannya karena merasa seperti mozaik-mozaik yang terurai," kata Ilmul yang dikutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (22/3/2016).

Pengakuan itu diungkapkan kepada majelis hakim yang terdiri dari Badrun Zaini dengan anggota Yose Ana Rosalinda dan Sri Hartati. Ilmul menghabisi nyawa istrinya pada 4 April 2015 malam dengan sebilah pisau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengajak Dewi shalat Isya bersama untuk menenangkan pikiran, namun Dewi tidak mau dan terjadi keributan di depan kamar. Dewi memukul saya dan saya terjatuh. Dan semua spontan terjadi. Setelah pisau saya pegang, terjadi peristiwa penusukan. Saya tidak sadar siapa di depannya dan saya terhuyung," kata pria kelahiran 15 Juli 1972 itu.

Ilmul tidak ingat berapa kali menusuk Dewi yang dinikahinya pada 2005 itu. Saat ditusuk, Dewi sempat berteriak kesakitan.

"Pada saat Dewi tersungkur, (saya) merasa tidak menginjak bumi," ucap Ilmul yang menikahi Dewi pada 25 April 2005.

Ilmul kemudian memanggil nama Dewi tetapi Dewi tidak menjawab. Ilmul memeluk Dewi.

"Saat mengambil pisau niatnya tidak tahu karena saya tidak terkontrol. Saya mengetahui apabila pisau ditusukkan akan membahayakan jiwa," ucap sang doktor itu.

Setelah itu, Ilmul membersihkan darah yang membanjiri lantai rumah dengan baju korban. Ilmul menggendong tubuh Dewi ke dalam mobil dan membawanya keliling Padang hingga Jambi. Awalnya Ilmul mengaku akan membawa tubuh istrinya ke RS Ibnu Sina tapi diurungkan.

"Pada saat membawa korban, saya antara sadar dan tidak dan saya merasa selama di perjalanan korban masih hidup dan saya bercerita dengan korban," ujar ayah dua anak itu.

Saat Ilmul memarkir mobil di SPBU Singkut pada 6 April 2015 untuk tidur, warga mencurigai mobil tersebut. Warga menyelidiki isi mobil tersebut dan terbongkarlah kasus itu.

Nasi kini telah menjadi bubur. Ilmul harus menyisakan seluruh hidupnya di penjara. Majelis tidak mengizinkan ia menghirup udara bebas hingga benar-benar meninggal dunia di dalam bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis PN Padang dengan suara bulat. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads