"Ada tata cara untuk upaya jemput paksa, satu kali tidak memenuhi panggilan, dua kali masih tetap maka upaya jemput paksa akan dilakukan," kata Prasetyo usai kunjungan kerja ke kantor Kejari Mojokerto, Senin (21/3/2016) petang.
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya, La Nyalla mengajukan penundaan pemeriksaan ke Kejati Jatim. Padahal hari ini merupakan agenda pemeriksaan La Nyalla sebagai tersangka. Ketum PSSI itu juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejati.
![]() |
Tak hanya itu, aksi protes juga terus digelar organisasi Pemuda Pancasila (PP) sebagai bentuk dukungan terhadap La Nyalla. Mereka meminta Kejati untuk mencabut status tersangka La Nyalla yang tak lain Ketua PP Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo berharap kepada La Nyalla agar menghormati proses hukum. "Kita harap, tanpa upaya jemput paksa sudah memenuhi panggilan pemeriksaan," tandasnya. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini