Dua kulit dan tulang harimau ditaruh di ruang Humas Polda Aceh saat digelar konferensi pers, Senin (21/3/2016). Baunya menusuk hidung. Seorang tersangka berinisial AS (45) asalΒ Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar turut dihadirkan. Ia mengenakan baju tahanan dan masker penutup wajah.
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, mengatakan, pelaku yang berperan sebagai agen penjualan ditangkap polisi pada Kamis 17 Maret sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum dibekuk, polisi sudah melakukan penyelidikan selama tiga hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya perdagangan satwa dilindungi berupa kulit harimau sumatera. Pelaku AS memperoleh barang tersebut dari M (45) asal Takengon, Aceh Tengah Aceh.
"M pemilik barang melarikan diri dan sekarang kita jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelasnya.
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, AS mengaku baru kali ini terlibat dalam praktik penjualan kulit harimau. Sedangkan M (DPO) sudah pernah ditangkap polisi pada 2014 silam dan disidang di Aceh Tengah.
"Barang bukti berupa kulit harimau yang kita amankan ini diduga diperoleh dari kawasan hutan di Aceh Tengah," jelasnya.
"Kedua harimau tersebut kita perkirakan berusia sekitar 4 sampai 5 tahun dan untuk jenis kelaminnya kita belum tahu. Masih menunggu pemeriksaan dari tim ahli," ungkap Mirwazi. (trw/trw)












































Foto: Agus Setyadi/detikcom
Foto: Agus Setyadi/detikcom