Mendagri: Jangan Persulit Syarat Calon Independen!

Revisi UU Pilkada

Mendagri: Jangan Persulit Syarat Calon Independen!

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 21 Mar 2016 15:49 WIB
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah bertemu Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Usai pertemuan, Tjahjo memberikan pandangan soal rencana revisi Undang-undang Pilkada yang berpotensi memperberat syarat untuk calon perseorangan (independen).

"Itu kan baru konsepnya DPR. Tapi kan konsep pemerintah sudah jelas," kata Tjahjo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Untuk konteks jumlah penduduk sebanyak penduduk DKI, muncul wacana revisi agar syarat dukungan harus mencapai 20 persen. Menurut mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini, syarat untuk calon perseorangan tak perlu diperberat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kalau saya ya, (pencalonan) independen itu sesuai Undang-undang adalah sah. Jangan dipersulit," kata Tjahjo.

Namun bila revisi UU Pilkada dimaksudkan untuk memperbaiki mutu penyelenggaraan Pilkada, Tjahjo akan setuju. "Kalau meningkatkan kualitas, sepakat. (Misalnya) KTP-nya harus detail, asli," ujarnya. (dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads