"Dikarenakan para terdakwa tidak dapat dihadirkan maka sidang akan ditunda hingga senin 28 Maret 2016," kata Hakim Ketua Suradi, di ruang Kartika 4, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Suradi menyampaikan, bahwa sidang ditunda dikarenakan tidak lengkapnya berkas pemanggilan para terdakwa yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya sidang berlangsung pada pukul 11.00 WIB, namun sidang perdana itu baru dimulai pukul 13.00 WIB. LBH Jakarta selaku kuasa hukum ke 26 aktivis tersebut sempat menyampaikan keberatan sebelum sidang dimulai. Mereka menilai surat pemanggilan terdakwa tidak sah dan tidak lengkap.
"Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan bahwa klien kami menolak untuk hadir. Hal tersebut dikarenakan dalam surat panggilan yang diterima oleh terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sebut Maruli sebagai perwakilan kuasa hukum.
"Dimohon kepada yang mulia hakim, karena surat pemanggilan terdakwa tidak menjelaskan perkara apa terdakwa dipanggil. Maka surat pemanggilan itu tidak sah dan layak dalam pasal 154 Hukum acara pidana, maka persidangan harus ditunda," jelas Maruli.
Sebelumnya, ratusan massa buruh dari berbagai organisasi berorasi di PN Jakpus. Massa terus berorasi meminta agar rekan-rekannya segera dibebaskan. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Aktivis dan Bebaskan 26 Aktivis Buruh' di depan halaman PN Jakpus. (adf/hri)